Salah satu mekanisme untuk mencegah adanya sengketa mengenai harga transfer adalah Advance Pricing Agreement (APA). APA merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Wajib Pajak, atau Dirjen Pajak dengan otoritas pajak pemerintah mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer atau menentukan harga wajar/laba wajar di muka. Dalam prosesnya, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak berkaitan dengan permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. Bagaimanakah ketentuannya?
Persyaratan Permohonan APA
Wajib Pajak yang ingin melakukan APA mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Diajukan secara tertulis menggunakan formulir Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan.
- Diajukan dalam periode 12 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum dimulainya periode APA.
- Dilampiri dengan surat pernyataan Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, dan surat pernyataan bersedia untuk melaksanakan APA.
Jika permohonan APA telah diterima dan ditindaklanjuti, Wajib Pajak diminta untuk menyampaikan kelengkapan permohonan APA. Kelengkapan yang diminta antara lain laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum dilakukan permohonan APA, dokumen penentuan harga transfer untuk 3 tahun pajak terakhir sebelum permohonan APA, serta dokumen terkait penjelasan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk setiap transaksi yang diusulkan untuk dicakup dalam APA.
Pemeriksaan atas Permohonan APA
Setelah Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA, Dirjen Pajak kemudian melakukan pengujian material. Pengujian material dapat dilakukan dengan melakukan pembahasan, peninjauan ke tempat kegiatan usaha, wawancara, serta permintaan data maupun informasi.
Dirjen Pajak juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk pengujian material permohonan APA. Pemeriksaan dilakukan dalam hal Wajib Pajak belum pernah diperiksa terkait penentuan harga transfer atas transaksi afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam APA sampai dengan 3 tahun pajak sebelum tahun pajak dilakukannya permohonan APA. Pemeriksaan juga dilakukan apabila Wajib Pajak mengajukan permintaan roll-back dalam permohonan APA.
Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP akan mengungkapkan usulan tim pemeriksa terkait hal-hal sebagai berikut:
- Gambaran umum industri dan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan besaran potensi penghindaran pajak dengan transfer pricing.
- Analisis kesebandingan (comparability analysis) dan analisis fungsi (functional analysis) dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dibandingkan dengan transaksi pembanding.
- Asumsi kritis (critical assumptions) dari transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak menurut pemeriksa untuk proses APA.
LHP akan dikirim kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jatuh tempo penyelesaian permohonan APA. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan naskah posisi Dirjen Pajak dalam pemrosesan permohonan APA.